.png)
Koordinasi Surat Edaran
Dalam upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang akurat dan sesuai ketentuan, Disdukcapil Kabupaten Bandung melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran tentang Kegiatan Statistik Sektoral yang Wajib Mendapatkan Rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui koordinasi ini, disampaikan bahwa seluruh bentuk kegiatan statistik sektoral—seperti survei, pendataan lengkap, kompilasi data, serta metode pengumpulan data lainnya—kini wajib memperoleh rekomendasi dari BPS. Langkah ini penting untuk mencegah duplikasi data, memastikan akuntabilitas, serta memperkuat Sistem Statistik Nasional.
Perangkat Daerah dan Kecamatan diharapkan mengajukan usulan kegiatan statistik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Walidata, yakni pada bulan Januari untuk kegiatan tahun berjalan, dan bulan November untuk kegiatan tahun berikutnya. Kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam mewujudkan sistem data yang lebih tertib dan terpadu.