.png)
Koordinasi Pembahasan Dokumen Kerjasama Itsbat Nikah
Bandung, 07 Agustus 2025 - Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melakukan koordinasi bersama Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B dalam rangka pembahasan dokumen kerjasama pelaksanaan isbat nikah.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah pelaksanaan isbat nikah yang terintegrasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat. Melalui kerjasama ini, diharapkan proses pencatatan perkawinan bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerjasama antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama menjadi upaya strategis dalam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam pemenuhan hak sipil masyarakat Kabupaten Bandung.