rapat internal regulasi penyelenggaraan pelayanan Adminduk
Bandung, 05 Maret 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan rapat internal dalam rangka pembahasan regulasi terkait penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disdukcapil Lantai 1 ini dihadiri oleh jajaran terkait sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan Adminduk kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tatalaksana Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme penyelenggaraan pelayanan Adminduk agar berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga membahas rancangan perubahan Peraturan Bupati Nomor 342 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring melalui Anjungan Dukcapil Mandiri di Kabupaten Bandung. Melalui pembahasan ini diharapkan regulasi yang disusun dapat semakin mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan akses layanan Adminduk bagi masyarakat Kabupaten Bandung.