
Rapat Teknis penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Kependudukan
Bandung, 03 September 2025 - Disdukcapil Kabupaten Bandung menggelar Rapat Teknis penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan ini dihadiri oleh 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memiliki hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Melalui rapat ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara tepat, aman, dan sesuai regulasi. Juknis yang disusun diharapkan menjadi panduan teknis yang jelas dalam integrasi, pengolahan, dan penggunaan data untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.