
Jemput Bola Layanan Akta perkawinan Penduduk Non-Muslim di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih
Bandung, 30 Agustus 2025 - Disdukcapil Kabupaten Bandung melaksanakan program jemput bola layanan akta perkawinan, kali ini menyasar penduduk non-Muslim di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, yang telah melangsungkan perkawinan namun belum mencatatkannya di Disdukcapil.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perkawinan yang sah wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di domisili penduduk paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
Melalui pelayanan langsung di desa, Disdukcapil berharap masyarakat tidak lagi menunda pencatatan perkawinan, sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat dan hak-hak administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan dokumen turunan lainnya, dapat terpenuhi dengan baik
Terima kasih kepada masyarakat Desa Rahayu yang antusias mengikuti pelayanan ini.